Juru Bicara KPK Dilaporkan ke Polda Metro Sangkaan UU ITE
Jubir KPK Febri Diansyah
Jakarta, Pro Legal News - Jubir KPK, Febri Diansyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Bukan hanya Febri, pelapor bernama Agung Zulianto juga melaporkan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati.
Ketiga orang itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/8). Pihak Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) mengaku telah mendapat informasi terkait pelaporan terhadap Febri Diansyah Adnan Topan dan Asfinawati ke Polda Metro Jaya.
Menurut Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo, ketiga orang yang dilaporkan merupakan orang-orang yang selama ini kritis mengawal proses seleksi Calon Pimpinan KPK.
"Benar kami telah mendapatkan informasi bahwa orang-orang yang selama ini mengawal proses seleksi Calon Pimpinan KPK kemarin tanggal 28 Agustus 2019 telah dilaporkan ke Kepolisian dengan UU ITE. Orang-orang yang dilaporkan selama ini dikenal antikorupsi dan kritis mengawal seleksi capim KPK," kata Yudi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8).
Pelaporan ke polisi lanjut Yudi tidak akan membuat pihaknya maupun elemen masyarakat lain takut dikriminalisasi menyangkut proses seleksi capim KPK. Sebab, kritik terkait proses seleksi jauh lebih penting karena menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apalagi, suara-suara kritis atas proses seleksi yang kini memasuki tahap akhir kini kencang disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, dan elemen masyarakat lainnya.
Ditegaskan, laporan ke polisi tidak akan membuat takut akan kriminalisasi. Suara-suara kritikan agar terpilih Calon Pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik bukan hanya disuarakan oleh tiga orang saja. Tetapi NU dan Muhammadiyah serta tokoh tokoh nasional dan negarawan seperti Ibu Shinta Nuriyah Wahid, KH Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Syamsudin Haris dan Mbak Anita Wahid.
Kampus-kampus, Mahasiswa, Serikat Buruh dan gerakan antikorupsi di daerah pun sudah bergerak. Apalagi minggu ini seleksi akan memasuki tahap akhir yang menentukan nasib masa depan pemberantasan korupsi.
Pelaporan dengan nomor LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tersebut dilakukan oleh seorang bernama Agung Zulianto, Koordinator Pemuda Pengawal KPK pada Rabu (28/8).
Dalam laporannya, Agung yang mengaku berstatus mahasiswa melaporkan Febri, Adnan Topan dan Asfinawati atas dugaan memberikan berita bohong dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE. Tim