a a a a a a a a a a a
KPK: Koruptor Anggaran Covid 19 Hukuman Mati | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK: Koruptor Anggaran Covid 19 Hukuman Mati

KPK: Koruptor Anggaran Covid 19 Hukuman Mati
Jakarta, Pro Legal News - Semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa terkait penanganan kasus Covid19. "Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana dengan hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3).

Pihak KPK fokus berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan COVID-19 tersebut. "Kita fokus untuk penyelamatan jiwa manusia," ujarnya.

Maraknya kasus corona yang melanda Tanah Air, KPK juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa empati dan peduli dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. KPK akan terus berikhtiar dan bekerja ekstra terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/3) mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," katanya.

Pengguna anggaran lanjut Firli, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dan pihaknya meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.Tim
Nasional KPK: Koruptor Anggaran Covid 19 Hukuman Mati