a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal Dilaporkan ke Propam Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal Dilaporkan ke Propam Polri
Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal
Jakarta, Pro Legal News - Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal dan dua anggota polisi lainnya dilaporkan ke Propam Polri oleh Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Tuduhannya dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Selain Irjen Iqbal, Kivlan Zen tersangka kasus pemilikan senjata api itu juga melaporkan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo.

Ketiga anggota Polri itu menurut pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun telah menyiarkan berita bohong terkait peran Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ketiganya disebut menyebarkan berita bohong melalui televisi. Ketiganya menyebut Kivlan Zen pemilik senjata api dan rencana pembunuhan. "Polisi tidak boleh begitu," kata Tonin.

Menanggapi laporan Kivlan Zen, Kadiv Humas Polrk Iqbal tidak mempermasalahkan laporan Kivlan terhadap dirinya ke Propam Polri. Iqbal mempersilahkan pihak yang merasa dirigikan untuk melaporkan penyidik yang menangani kasusnya ke Propam Polri.

"Itu memang prosedurnya.Silahkan melapor siapa saja anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran ke Propam temasuk saya yang dinilai telah menyebarkan berita bohong. Iaporan itu sudah sesuai jalurnya dan kita serahkan pada Propam," kata Irjen Iqbal, Selasa (9/7).

Menyinggung belum dikabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Kivlan kata Iqbal kewenangan penyidik. "Itu kewenangan penyidik, tidak ada intervensi," tegasnya.

Ada bebetapa pertimbangan penolakan penangguhan penahanan seorang tersangka karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak koperatif dan takut mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui tersangka Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya Tonin Tanhta terhadap tiga anggota Polri tetsebut. Laporan itu tertuang dalam Surat bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN diterima Propam Polri. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukum Julianta Sembiring. Rico
Nasional Kadiv Humas Polri Irjen Iqbal Dilaporkan ke Propam Polri