Kajian Yuridis Kelalain Pembina Pramuka Dalam Kasus Susur Sungai di Sleman
Polres Sleman menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap pelaku dalam kapasitasnya sebagai pembina pada susur sungai SMP Negeri 1 Turi Sleman(21/2),
Jakarta, Pro Legal News - Musibah yang terjadi pada susur sungai SMP Negeri 1 Turi Sleman(21/2), dimana penyidik Polres Sleman menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap ketiga guru yang diduga sebagai pelaku dalam kapasitasnya sebagai pembina Pramuka dan sekaligus penanggungjawab kegiatan susur sungai dimaksud.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Dr Azmi Syahputra, SH. MH, secara hukum pidana, kejadian ini dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, pasal ini menyatakan bahwa terjadinya peristiwa tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku jadi kalaupun ada kecelakaan bahkan kematian tersebut merupakan akibat kurang hati-hati, kurang antisipasinya atau lalainya diri pelaku (delik culpa). Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakan intinya lalai itu mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, ini menambahkan menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut. Padahal itu semestinya mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
Maka mengurai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP menitik beratkan pada adanya kelalaian (culpa, negligence, recklessness) atas diri pelaku yang berakibat langsung (kausalitas) pada kematian atau luka-lukanya sepuluh siswa SMP dimaksud.
Sehingga menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini ketika peristiwa ini dikaitkan dengan kedudukan dan fungsi tersangka sebagai "pembina" dimaksud maka adalah penting penelusuran tentang kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan untuk posisi demikian menjadi sangat penting, terutama dilihat dari kualifikasi apa yang dimiliki dalam fungsi yang bersangkutan sebagai Pembina Pramuka.
Pembina Pramuka haruslah dengan kualifikasi berijazah kemahiran khusus, tentunya telah dibekali dengan kompetensi guna menganalisis manajemen pengelolaan termasuk resiko dari suatu kegiatan, sehingga kegiatan susur sungai oleh pembina semestinya memperhatikan sebagai prioritas aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan kesehatan (healthy) bagi peserta.
Karenanya dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut,harus ada pembatasan pada peserta yang ikut, jalur mana yang dianggap lebih aman dan tepat serta personil pengawasan yang cukup karena boleh jadi peserta yang ikut bukan Pramuka aktif semuanya, tetapi hanya siswa yang mengikuti ekstra kokulikuler ke Pramukaan, dan karenanya banyak peserta yang belum memiliki tanda Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Khusus untuk giat di alam terbuka seperti susur sungai.
Selain itu kondisi cuaca penghujan, serta rasio jumlah peserta dibandingkan orang dewasa yang mendampingi kegiatan tersebut, peralatan pengamanan dan keselamatan seperti pelampung tentunya menjadi alat indikator analisis.
Management dari kajian kegiatan tersebut dibahas lebih detail pada rapat rapat kepanitiaan dan pembina termasuk berbagai aspek lain yang harus diperhitungkan Pembina Pramuka .
Bagi Pembina Pramuka yang belum ikut pendidikan dan pelatihan dimaksud di Pusdiklat Gerakan Pramuka, tentu hal hal. diatas bisa jadi tidak terlalu menjadi bagian perhatiannya. Padahal inilah kuncinya, beda pembina terlatih dengan pembina yang tidak terlatih .
Akibatnya adalah kekurangan pemikiran, antisipasi yang seharusnya sudah dapat diprediksi (unbewuste culpoos) sehingga yang ada muncullah lalai atau kesemberonoan yang sangat besar (gross negligence) maupun kurangnya sikap kehati hatian tidak, yang seharusnya dilakukan atau menjadi kewajiban pada setiap Pembina Pramuka Karenanya dari kejadian ini saatnya Pusdiklat Gerakan Pramuka Nasional mengevaluasi para Pembina Pramuka karena disinyalir masih ada Pembina pramuka sekedar kakak senior yang pernah ikut pramuka, atau orang dewasa yang hanya memakai seragam pembina, bukan sebagai Pembina Pramuka yang bersertifikat terdidik dan terlatih khusus secara sistematis Mari mengambil pelajaran dari kejadian ini, untuk terus berbenah dan memperbaiki kegiatan kepramukaan nasional semakin lebih baik, terampil, terukur dan profesional.(ger)