Kapolri Harus Tegas Tidak Berlindung Atas Nama Hak Prerogatif
Dr Azmi Syahputra SH,MH,
Jakarta, Pro Legal News– Menurut pakar hukum pidana, Dr Azmi Syahputra SH,MH, hak prerogatif ialah hak istimewa yang dimiliki seseorang oleh karena jabatan tertentu, dimana dalam pengambilan keputusan atau berbuat sesuatu ia tidak perlu meminta persetujuan pihak manapun.
Tetapi menurut Azmi, jangan sampai karena hak prerogative yang dimiliki itu kepentingan umum terabaikan. Tesis Azmi berdasarkan realitas jika pasca pelantikan Kapolri bulan lalu (1/11), hingga saat ini Kapolri belum menunjuk Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal ) baru penggantinya, “Maka meskipun berlindung atas nama hak prerogatif, ini juga mesti dibatasi karena dapat saja kebijakan yang begini menghambat kinerja dan tujuan organisasi kepolisian,” ujar Azmi.
Ketua Alpha ini menambahkan ,“Kalau mau dipetakan persoalan organisasi tersebut hanya ada dua, faktor hambatan dari internal dan faktor hambatan dari eksternal, jika mau ditelusuri hambatan dari internal adalah hitung jumlah perwira perwira polisi yang berbintang 3 atau bintang 2 karena ini adalah peluang bagi semua perwira berbintang 3 dan bintang 2, jika ternyata banyak jumlah dan pilihan maka akan muncul "kegaduhan kompetisi" dalam pengisian jabatan ini, karena diketahui fungsi strategis kabareskrim sebagai lembaga sentral penegakan hukum, dan ini adalah salah satu jabatan istimewa dan prestitius di kepolisian,” jelasnya.
Kepala Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum UBK ini mensinyalir ada beberapa faktor yang mempengaruhi,”Dari faktor eksternal diduga ada keterlibatan pihak pihak atau kelompok tertentu yang ikut intervensi atas hak prerogatif Kapolri tersebut atau memberikan catatan catatan, syarat tertentu pada Kapolri, ini juga dapat membuat kondisi belum ditentukan Kabareskrim baru di Mabes Polri,” jelasnya.
Sebagai mana diketahui jabatan bintang itu, jabatan politik jadi penempatannya pula sangat selektif, yang arah warna dan pendapatnya haruslah sama dan seimbang. Apapun masalahnya, menurut Azmi Kapolri segera menentukan sikap, “Terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal tersebut diatas namun hal lain yang juga harus menjadi catatan penting Kapolri harus kembali pada tujuan, Kaporlri harus tegas. Karena akibat kondisi lambannya ketidakadaan posisi Kabareskrim ini ibarat kapal tidak punya juru mudi ,nahkoda pun tak berani memberi kepastian arah, yang akhirnya tidak sampai pada tujuan,” jelasnya.
Karenanya staf presiden harus segera menyampaikan masalah serius ini pada Presiden dan Presiden mengingatkan Kapolri agar segera menunjuk dan melantik Kabareskrim, agar kekuatan sentral penegakan hukum pada fungsi Kabareskrim dan tujuan organisasi polri dapat berjalan lebih optimal.***