Kivlan Zen Dilaporkan Tuduhan Makar, Eggy Sudjana Tersangka Makar
Eggy Sudjana
Jakarta, Pro Legal News - Diduga akan melakukan makar, Kivlan Zen diilaporkan ke Bareskrim Polri. Sementara Eggy Sudjana selaku Pengacara Kivlan oleh Polda Metro Jaya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka makar.
Sebelumnya Eggy, menyatakan laporan terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum. Tuduhan makar yang kepada Kivlan seharusnya mengacu pada Pasal 104, 106 dan 107 KUHP adanya upaya membunuh presiden dan wakil presiden.
Selain itu, menggerakkan seluruh kekuatan di berbagai daerah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Sementara Eggy Sudjana sendiri pada Kamis (9/5) telah ditetap sebagai tersangka makar.
Laporan terhadap Kivlan ke Bareskrim Polri Nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dia dilaporkan pada Selasa (7/5) atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (9/5) membenarkan Bareskrim Polri telah menerima laporan atas Kivlan Zen.
Kivlan Zen sebelumnya mengatakan dia akan memimpin aksi demi ke KPU untuk memprotes kecurangan KPU dalam perhitungan suara Pilres 2019. Tim