a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Komisi III DPR Panggil Menkum HAM Kasus Rutan Kabanjage Sumut

Komisi III DPR Panggil Menkum HAM Kasus Rutan Kabanjage Sumut
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa
Jakarta, Pro Legal News - Meski tidak ada korban jiwa, penghuni Rutan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara sempat rusuh dan terbakar. Komisi III DPR RI akan memanggil Menkum HAM Yasona Laoly untuk membahas persoalan yang terjadi di Rutan Kabanjahe.

Rencananya Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menkum HAM pada 24 Februari 2020. "Saya yang mimpin nanti, saya pertanyakan tentang persoalan ini," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

Komisi III akan mempertanyakan bagaimana kerusuhan bisa terjadi. Jika kerusuhan berlatar belakang adanya penggeledehan narkoba di dalam rutan, berarti ada kesalahan di penjaga rutan. "Pertanyaannya, jika kerusuhan terjadi saat orang masuk, prosedur masuk lapas tidak sesederhana itu. Kalau kerusuhan itu terjadi karena ada barang di dalam, berarti di hulu nggak-nggak beres. Penjaganya tidak beres, berarti di dalam itu ada bandar juga," ujarnya.

Peristiwa kerusuhan di Rutan Kabanjahe terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB hingga menjelang sore. Para narapidana mengamuk hingga membakar gedung kantor rutan.

Sebelumnya Menkum HAM Yasona mengatakan emosi narapidana dipicu kegiatan geledah narkoba di area rutan.

Ada napi melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan tersebut.

Peristiwa itu berawal pihak Rutan menggeledah sel dan menemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang narapidana. Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai atas nama TS dan MAP yang merupakan PNS 2017. Tim
Nasional Komisi III DPR Panggil Menkum HAM Kasus Rutan Kabanjage Sumut