Kamaruddin Simanjuntak, SH, saat bersama Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Moechgyarto
Jakarta, Pro Legal News - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut praktisi hukum, Kamaruddin Simanjuntak SH, LHKPN telah diatur secara normatif dalam UU RI No. 28 Tahun 1999, UU RI No. 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016. LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi pejabat negara & dalam pelaksanaanya bersifat imperatif /perintah /harus /wajib dipatuhi. Sehingga menurut Kamaruddin, LHKPN tidak ada relevansinya dengan Ateis !
Kamaruddin menambahkan, ateisme adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun penolakan terhadap teisme. Bahwa dalam pengertian yang paling luas, ateis adalah ketiadaan kepercayaan kepada keberadaan dewa atau Tuhan !
Maka menurut pengacara alumni dari Ubiversitas Kristen Indonesia (UKI) ini pernyataan dari Capim KPK, Irjen Dharma Pongrekun tidak berdasar yang menyatakan LHKPN sebagai konsep ateis dengan mendalilkan rejeki Tuhan yang atur. LHKPN adalah perintah hukum yang harus dan / atau wajib untuk dipatuhi bagi Pejabat penyelenggara negara, agar kedepan rejeki pejabat dimaksud bersih dan bebas dari unsur pendapatan hasil korupsi. Tim