a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mantan Ketua KPK Jadi Penasehat Ahli Kapolri

Mantan Ketua KPK Jadi Penasehat Ahli Kapolri
Mantan Ketua KPK, Ir. Agus Rahardjo
Jakarta, Pro Legal News - Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk 26 orang menjadi penasihat ahli. Dua dari sederet nama yang akan mendampingi Kapolri adalah mantan Ketua KPK.

Pengangkatan 26 nama penasehat ahli Kapolri tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020.

"Menetapkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pengukuhan, pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan penasihat ahli Kapolri." Begitu isu surat keputusan tersebut dikutip, Kamis (23/1).

Dua mantan Ketua KPK, Ir. Agus Rahardjo dan Profesor Taufiequrachman Ruki yang keduanya ditunjuk menjadi penasihat ahli Kapolri bidang penanganan korupsi.

Agus Rahardjo adalah Ketua KPK periode 2015–2019. Sedang Profesor Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003–2007, Profesor Taufiequrachman Ruki, juga ditunjuk menjadi penasihat ahli Kapolri bidang penanganan korupsi.

Sementara Dr Refly Harun SH MH LLM dipercaya menjadi penasihat ahli Kapolri bidang tata negara. Profesor Effendi Gazali yang diberi jabatan sebagai penasihat ahli Kapolri bidang komunikasi.

Sederet nama lain yang ditunjuk menjadi penasehat Kapolri diantaranya, Profesor Indriyanto Seno Adji, Profesor Salim Said, Profesor Indria Samego, Dr Chaerul Huda, Hendardi, Muradi, Profesor Hermawan Sulistyo dan Nur Kholis.

Para penasehat ahli Kapolri ini sesuai kutipan surat itu bakal mulai bertugas terhitung tanggal penetapan. Mereka mendapat honorarium sebagaimana dicantumkan.

Isi kutipan surat keputusan tersebut, memberhentikan dari jabatan lama dan mengangkat dalam jabatan baru yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sesuai tercantum dalam kolom nomor 3 dan 4 di belakang namanya terhitung mulai tanggal sesuai tercantum dalam kolom 5 dan diberikan honorarium sesuai kolom 6. Tim
Nasional Mantan Ketua KPK Jadi Penasehat Ahli Kapolri