a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mustofa Nahrawardaya Ditahan Bareskrim Terkait Penyebaran Hoak

Mustofa Nahrawardaya Ditahan Bareskrim Terkait Penyebaran Hoak
Jakarta, Pro Legal News - Setelah diperksa secara meraton akhirnya anggota BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya resmi ditahan Bareskrim Polri. Dia dijemput polisi di rumahnya kawasan Bintaro, Tangerang pada Minggu (26/5) dinihari terkait penyebaran berita hoak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo, Senin (27/5) membenarkan Mustofa kini menjadi penghuni sel Bareskrim Polri.

Sebelumnya istri Mustofa, Cathy Ahadianti berharap suaminya tidak ditahan karena kondisi kesehatannya sangat mengkhawatirkan. Dia menderita asam urat, darah tinggi dan diabetes.

Minggu malam wanita berkerudung itu datang ke Bareskrim Polri untuk menjenguk suaminya sambil membawa obat obatan dari dari dokter yang harus dikonsumsi Mustofa.

Cathy tiba di Bareskrim Maves Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar  pukul 19.18 WIB.  "Daya membawa obatnya karena beliau masih dalam pengobatan dokter. Sekarang masih di BAP,"  kata Cathy.

Dikatakan Cathy, suaminya kini menderita sakit asam urat, diabetes, dan darah tinggi cukup parah. Sebelumnya Mustofa sempat ebggak bisa jalan.

Mustofa mulai menjalani peneriksaan sejak Minggu siang. Sebelumnya dia sempat diberi izin oleh penyidik untuk beristirahat setelah dijemput dari rumahnya.

Mustofa ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei. Dia sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoaxalias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019.

Cuitan Mustofa dinilai Polri telah menimbulkan keonaran. "Cuitannya buat onar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Sebelumnya, madalah ini meriah di media sosial disebarkan informasi disertai narasihoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri membantah tuduhan itu adalah hoax. Polri mengatakan peristiwa dalam video yang tersebar di media sosial faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir.

Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.

Sebenarnya, dalam cuitan selanjutnya, akun Twitter @AkunTofa sempat ikut meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rico
Nasional Mustofa Nahrawardaya Ditahan Bareskrim Terkait Penyebaran Hoak