a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Penguasaan Lahan Oleh Penguasa Dengan Alas HGU Adalah Kesalahan Pemerintah

Penguasaan Lahan  Oleh Penguasa Dengan Alas HGU Adalah Kesalahan Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD
Jakarta, Pro Legal News - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui aku twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (27/12) yang mengaku mendapat daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU) mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Seperti diketahui bahwa dalam pernyataannya itu Mahfud MD mengaku mendapat info jika setiap grup menguasai lahan hingga ratusan ribu hektar.

Informasi terkait adanya fakta ribuan hektar lahan di kuasai oleh banyak group itu dinilai oleh banyak pihak bisa menjadi polemic. Karenanya pemerintah seharusnya diminta bertindak cepat secara adil. Hal itu dikemukakan oleh pakar hukum pidana Dr Azmi Syahputra SH,MH, “Ya, ini jelas kesalahan pemerintah karena membiarkan berlarut larut, ini menunjukkan belum konsistennya penerapan hukum tanah di Indonesia oleh pemerintah, padahal ini adalah kewajiban hukum pemerintah seharusnya bertindak dan berbuat sesuatu yang nyata sebagaimana amanat undang undang pertanahan,” ujarnya kepada Prolegalnews, Selasa (29/12).

Penyebab munculnya penguasaan lahan oleh segelintir penguasa dan pengusaha itu sudah diketahui secara umum pemerintah masa lalu, biasanya memberikan kemudahan bila yang minta hak atas tanah misalnya dari elit-elit tertentu, pengusaha tertentu, pejabat dan bos- bos besar tertentu dan ini dibiarkan puluhan tahun tanpa pengawasan lebih lanjut oleh pemegang pemerintahan selanjutnya. Sehingga muncul para penggarap yang merasa seolah olah merekalah pemilik hak garap itu , dan biasanya dalam praktiknya ditambah dengan oknum pemerintahan desa yang mengeluarkan surat garap atau sejenis surat keterangan tanah bagi warga ,inilah yang jadi sumber tidak tertibnya hukum pertanahanan.

Maka kini di era terbuka dan pembiaran hak tanah yang sejak lama tersebut terkuak dan jadi masalah yang pelik tentunya.”Masalah ini juga cermin dan abainya rasa ketidakadilannya, kesannya ketimpangan perlakuan terbuka lebar, ketika ribuan hektar dikuasai group bisnis besar tertentu kesannya masih menelusuri, nah giliran rakyat hanya tanami sedikit untuk hidup atau untuk kegiatan sosial reaksinya cepat banget. Ini harus jadi catatan dan harus menjadi tanggung jawab negara untuk menuntaskan secara adil,” ujar Azmi.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini menambahkan, “Adil itu kan diantaranya bermakna adanya persamaan perlakuan, nah ini yang diharapkan rakyat, ada tindakan konkrit pemerintah terhadap siapapun untuk kemudian didudukan posisi keberhakannya ,jadi proses yang sama dan perlakuan yang sama guna mengatasi masalah penguasaan hak tanah ini,” jelasnya.

Untuk mengurai persoalan itu menurut Azmi pemerintah harus punya inisiatif, “Solusinya ya harus pemerintah yang selesaikan, bentuk tim khusus untuk ini. Ini tentunya harus disisir detail dan teliti, selain itu hukum tanah kan asasnya pemisahan horisontal, jadi bangunan atau tanaman yang ada diatas tanah itu bisa dimintakan ganti ruginya. Dalam praktiknya biasanya sih akan ada kompensasi(uang kerohiman istilahnya). Semacam ganti rugi buat orang orang yang selama 30 tahun telah menggarap tanah tersebut,” urainya. Joni
Nasional Penguasaan Lahan  Oleh Penguasa Dengan Alas HGU Adalah Kesalahan Pemerintah