a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Permadi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Makar

Permadi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Makar
olitisi senior Partai Gerindra, Permadi kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Jakarta, Pro Legal News - Politisi senior Partai Gerindra, Permadi kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Statusnya sebagai sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait ucapan ‘Revolusi’ yang videonya sempat viral di media sosial.

Permadi datang ke Polda Metro Jaya atas panggilan penyidi, Senin (27/5). Dia ditemani kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko. "Ini untuk kedua kali diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya yang dulu belum selesai. Sekarang disambung lagi, masih tentang ceramah saya di gedung DPR,” ujar Permadi..

Dia beranggapan, revolusi yang ia ucapkan merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno. Ia menilai, revolusi dapat dimaknai banyak hal, contohnya revolusi mental. "Revolusi yang saya maksud kan revolusinya Bung Karno yang multikompleks revolusi mentall,” ujarnya .

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5/2019).

Menurut Permadi, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR.

Saat itu, ia juga mengaku diundang oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk bertindak sebagai pembicara. Hanya saja, Permadi tak menjelaskan lokasi acara tersebut.

“Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya,” kata Permadi.

Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

Atas dasar itu pada Kamis (9/5/2019) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata ‘revolusi’.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri. Tim
Nasional Permadi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Makar