a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Didesak Berantas Praktek Rentenir Yang Meresahkan

Polisi Didesak Berantas Praktek Rentenir Yang Meresahkan<br><br>
Muarakarta
Denpasar, Pro Legal News - Praktek pinjaman uang dengan system bunga-berbunga yang kerap disebut renten kini marak di wilayah hukum Polda Bali. Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, masyarakat mencari akses permodalan yang bisa cepat dan efisien. Kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh sejumlah enternir di wilayah Bali.

Ironisnya mekanisme pengawasan dari intansi terkait sangat lemah, sehingga menimbulkan problema yang komplek dan meresahkan masyarakat. Karena terindikasi sejumlah renternir melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti tindak pidana pemerasan.

Tak tanggung-tanggung korban para renternir atau yang kerap disebut dengan lintah darat ini sangat beragam, mulai pemilik kios kerajinan, pedagang hingga pengusaha property.

Salah satu praktek renten yang meresahkan itu diantaranya diduga dilakukan warga asli Bali berinisial IKM ini kemudian dilaporkan sejumlah korbannya ke Polda Bali dengan tuduhan pemerasan.

Salah satu korban praktik rentenir adalah I Wayan Sunarta. Wayan yang merupakan pengusaha properti ini dikabarkan mengalami stres karena dipaksa mengembalikan uang hingga puluhan miliar rupiah. "Klien saya dan keluarganya juga sering diteror dan tak bisa bisa menjalankan usahanya dengan baik.

Ibaratnya klien saya sedang dimiskinkan," ujar Muara Karta selaku kuasa hukum I Wayan Sunarta, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).

Menurut pengacara senior ini, Wayan meminjam uang kepada IKM sejak 27 April 2017 secara bertahap dengan total pinjaman mencapai Rp 600 juta. Namun selama dua tahun pinjaman tersebut membengkak hingga Rp 96 miliar.

Hingga akhirnya, setelah dilakukan negosiasi yang alot, tanggungan Wayan dipangkas menjadi Rp 65 miliar. "Klien saya sudah membayar bunga sejumlah Rp 13 miliar," ujar Karta.

Karta menambahkan, Wayan meminjam uang untuk pengembangan usaha propertinya. Namun bukan keuntungan yang diperolehnya, melainkan kebangkrutan yang dialaminya.

Karta mengharapkan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki kasus rentenir beraroma pemerasan ini dengan tuntas. "Pak Kapolda juga harus tegas memberantas praktik rentenir gila-gilaan di Pulau Bali," tegas Karta.

Karta berpendapat, Bali sebagai Pulau Dewata atau tempat berkumpulnya para dewa sudah tercoreng dengan praktik rentenir berbunga fantastis. "Berbicara tentang dewa, berarti berbicara tentang kebaikan serta kebajikan dan takut akan dosa. Karena dalam dosa akan ada karma. Dan masyarakat Bali sangat mempercayai adanya reinkarnasi. Bahwa yang hidup akan mati dan yang mati akan hidup kembali ke dunianya setelah kematian.

Makanya sangat mengherankan apabila ada warga asli Bali yang memerassaudaranya sendiri," tandas Karta.(tim)
Nasional Polisi Didesak Berantas Praktek Rentenir Yang Meresahkan<br><br>