Polisi Syariah Aceh Tunggu Surat Resmi Pelarangan Pemakaian Simbol Islam
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali
Banda Aceh, Pro Legal News - Majelis Permusyawaratan Aceh (MPA) melarang pemakaian simbol Islam di peci hingga mobil. Larangan itu tertuang dalam fatwa MPA.
Namun pihak Wilayatul Hisbah (WH atau polisi syariah) belum menindaklanjuti fatwa larangan pengunaan simbul Islam tersebut. "Kami masih menunggu surat resmi," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Hidayat, Jumat (12/12).
Untuk diketahui, polisi syariah di Aceh bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan syariat Islam. "Kami akan rapat dengan MPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti," ujar Hidayat.
Beberapa hari lalu pihak MPA Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. "Bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.
Pelarangan itu dilakukan MPA Aceh untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu [/b]