Polisi Terjunkan Ratusan Personil PJR Tindak Kendaraan Sumbu Tiga Melintas di TOL
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf Memberi Arahan Kepada Polantas yang Bertugas.
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 120 personel petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya diterjunkan di lima lintasan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). Personil ini dikhususkan untuk menindak kendaraan dengan roda bersumbu tiga atau lebih yang masih tetap melintas di jalan tol hari pertama larangan pada Jumat (20/12) menyambut Natal dan Tahun Baru 2020.
Sejak pagi personel PJR Polda Metro Jaya itu bergerak di KM10, KM18 hingga KM29, lalu di KM33 dan KM39 untuk menertibkan kendaraan pelanggar ketentuan melintas. "Kendaraan yang melanggar akan ditindak," kata Kanit PJR Polda Metro Jaya, AKBP Sutimin, Jumat (20/12).
Selain di lintasan JORR, PJR juga bergerak ke arah Tol Jakarta-Cikampek untuk menertibkan pengendara yang melanggar ketentuan melintas di KM14 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebab, sejak Jumat pagi polisi banyak menerima laporan bahwa di KM14 masih banyak kendaraan sumbu tiga yang melintas. "Sesuai informasi yang kita terima, petugas langsung kita arahkan ke lokasi," ujar AKBP Sutimin.
Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Selain memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar, petugas di lapangan juga akan mengarahkan kendaraan bertonase berat dengan sumbu roda tiga atau lebih keluar dari pintu tol terdekat untuk kembali ke pangkalan.
Belum diketahui berapa jumlah kendaraan yang terjaring operasi petugas yang dilaksanakan sejak pukul 00.00 WIB.
Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas mudi Natal, kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 24, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020. Tim