Jakarta, Pro Legal News - Polri secara tegas membantah tudingan sebagian pihak melakukan kriminalisasi terkait penangkapan Jafar Shodiq yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Proses hukum terhadap Jafar Shodiq dilakukan Polri secara profesional.
Polri memiliki cukup bukti untuk menetapkan Jafar Shodiq sebagai tersangka yang melakukan penghinaan terhadap orang nomor dua di Indonesia. "Tidak ada kriminalisasi ulama, semua yang dilakukan Polri profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait ceramah Jafar Shodiq itu. Alat bukti dimaksud berupa laporan polisi, keterangan saksi dan video ceramah.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Jafar Shodiq awalnya berbicara mengenai sebuah riwayat pada zaman Nabi Musa. Dalam ceramahnya Jafar menuturkan kisah seseorang yang belajar ilmu agama. Namun ilmu yang dimilikinya digunakan untuk mengejar urusan dunia. Atas hal itu, menurut Jafar, Allah SWT menjadikan orang tersebut menjadi babi.
Dikatakan Jafar dalam video itu, Nabi Musa kaget dan berdoa kepada Allah agar mengembalikan babi menjadi manusia kembali. Barulah Jafar menyinggung ustaz-ustaz bayaran di era sekarang dan dia bertanya kepada jemaah mengenai sosok Ma'ruf Amin.
Disebutkan Jafar dalam ceramahnya, kalau ada zaman ustaz-ustaz sekarang andai kata ada ustaz-ustaz bayaran, ada ustaz-ustaz target yang di zaman Nabi Muhammad SAW, hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi.
Jafar Shodiq kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan sangkaan menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Jafar diamankan Tim Siber Bareskrim Polri pada Kamis (5/12) karena ceramahnya telah menghina Wapres.
Jafar ditangkap atas laporan polisi dengan Nomor: LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim Polri. Jafar Shodiq ditangkap di Jalan Tipar Tengah, Mekarsari, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 00.35 WIB, dengan disaksikan petangkat desa setempat.
Jafar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atay Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311. Tim