Polri Dalami Jejak Kriminal 'Predator Seks' Reynhard Sinaga di Indonesia
Reynhard Sinaga
Jakarta, Pro Legal News - Mabes Polri menelusuri jejak kriminal terpidana hukuman seumur hidup Pengadilan Inggris, Reynhard Sinaga, atas perbuatan pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris, di Indonesia. Polri akan berkoordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Langkah ini dilakukan kepolisian terkait kasus perkosaan yang dialami 190 pria di Inggris yang didakwakan jaksa penuntut Pengadilan Inggris, kepada pria warga Depok, Jawa Barat itu.
Atas kasus ini, Reynhard dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris. "Jejak kriminalnya sedang kami cek," kata Karopenum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Kepolisian terus berkomunikasi dengan pihak KBRI terkait kasus kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard selama ini. Untuk sementara, sejauh ini belum ada laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga di Indonesia.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga yang tercatat sebagai warga Depok dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Dia didakwa melakukan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris.
Hasil pemeriksaan pengadilan Inggris, disebutkan perbuatan dilakukan Reynhard, dalam waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Disebutkan, dari 159 kasus perkosaan terhadap pria di Inggris tercatat 136 korban perkosaan dilakukan Reynhand secara berulang ulang.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin 6 Januari 2020 menyebutkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan. Pemuda asal Depok itu juga dikatakan sebagai pelaku perkosaan terbesar di dunia.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tim