a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polri Dukung Metode Penyembuhan COVID-19 Melalui Terapi Plasma Konvalesen 

Polri Dukung Metode Penyembuhan COVID-19 Melalui Terapi Plasma Konvalesen 
Komjen Pol Agus Andrianto
Jakarta, Pro Legal News - Polri kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2016. Isinya bersifat perintah kepada jajaran untuk mendukung metode pengobatan pasien COVID-19 yang sedang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Surat Telegram ini ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 atas nama Kapolri. Metode pengobatan yang dimaksud adalah terapi plasma konvalesen. Caranya lewat transfusi darah dari seseorang yang sudah sembuh COVID-19, di mana dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi. "Darah pasien yang sembuh dari COVID-19 diinjeksikan ke pasien yang masih menderita terpapar virus itu," kata  Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Menurut jenderal bintang tiga itu, Surat Telegram Kapolri itu dialamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda dan Kaopsres Ops Aman Nusa II untuk mempelajari dan memahami kemudian menyosialisasikan dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang terapi plasma konvalesen.

“Sosialisasi diutamakan kepada eks pasien COVID-19 yang sudah sembuh," ujarnya.

Mereka diharapkan bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, PMI, dan pihak lainnya yang berkompeten untuk membantu pengobatan pasien COVID-19. "Dengan motede ini kita berharap pasien COVID-19 dengan cepat bisa disembuhkan," ujar mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Surat Telgram itu juga memerintahkan kepada jajaran Polri untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya untuk membantu pengobatan pasien COVID-19 yang masih dirawat.

Komjen Agus Andrianto mencontoh apa yang  dilakukan oleh Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan penghargaan kepada 10 anggota Polri siswa Sekolah Inspektur Polisi yang telah sembuh dari COVID-19. Mereka secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya.Tommi
Nasional Polri Dukung Metode Penyembuhan COVID-19 Melalui Terapi Plasma Konvalesen