a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polri Minta Acara Reuni Akbar 212 Tidak Mengganggu Hak Orang Lain

Polri Minta Acara Reuni Akbar 212 Tidak Mengganggu Hak Orang Lain
Jakarta, Pro Legal News - Mabes Polri mengingatkan panitia dan peserta reuni akbar 212 tidak mengganggu hak-hak orang lain saat acara itu berlangsung. Semua pihak diminta sama-sama menghargai hak orang lain.

Hal iru dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri AKBP Asep Adi Saputra, Kamis (28/11). Polri telah menerima surat pemberitahuan akan digelarnya reuni akbar 212 yang dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2 Senin 2 Desember 2019.

Menurut AKBP Asep, berdasarkan Pasal 6 ada hal-hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan reuni tersebut. Kegiatan tersebut tetap harus menghormati hak-hak orang lain serta mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Panitia serta peserta reuni 212 diwajibkan menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Acara reuni 212 diminta untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Polri mengimbau agar kegiatan reuni seyogyanya memperhatikan ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat lain yang tidak terkait agenda itu.

Mabes Polri mengaku sudah menerima adanya surat pemberitahuan gelaran aksi reuni 212 yang akan dilaksanakan Senin, 2 Desember 2019, mendatang. Saat ini, Mabes Polri masih mengkaji pertimbangan untuk memberikan izin acara tersebut. Tim
Nasional Polri Minta Acara Reuni Akbar 212 Tidak Mengganggu Hak Orang Lain