Jakarta, Prolegalnews.co.id - Munculnya kasus petinggi Garuda yang tertangkap sedang melakukan penyelundupan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek gelap di BUMN yang ditengarai masih marak. Maka sudah seharusnya kasus garuda itu diusut secara tuntas. Desakan itu diungkapkan oleh praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH yang mendesak aparat Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ari Askhara dan memproses secara hukum kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda tipe terbaru Airbus A330-900 Neo.
Menurut Kamarudin, upaya memasukan barang mewah yang dilakukan rombongan mantan Dirut Garuda Ari Askhara, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan nyata-nyata telah terpenuhi unsur pidananya. "Tindakan melawan hukumnya adalah persekongkolan jahat, penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum menyembunyikan barang-barang mewah yang diimpor tanpa dokumen sehingga merugikan pajak negara. Perbuatan yang seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa memberikan contoh buruk bagi yang lain," ujarnya.
Kamaruddin menilai tindakan Ari Askhara dkk bisa digolongkan kedalam sikap anasionalis sebagai seorang pejabat. Sebab yang dilakukan hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya diatas kepeningan bangsa dan negara.
Secara pribadi Kamaruddin mengaku mengenal Ari Askhara sejak 2018. Bahkan, saat Ari Askhara menjabat sebagai Dirut Pelindo III Surabaya, pengacara yang dikenal vokal ini pernah melaporkan Ari Askhara ke Bareskrim Polri terkait kebijakannya menaikan tarif pelabuhan sebesar 200 persen terhadap para importir bahan bakar minyak (BBM). "Saya sudah 3 kali melaporkan Ari Askhara dkk ke Bareskrim Polri dalam perkara pemerasan dan menaikkan tarif pelabuhan sebesar 200 % untuk importir BBM saat menjabat Dirut Pelindo 3 Surabaya. Namun banyak tangan yang melindunginya, sebab ketika kasusnya sudah masuk tahap Pro Justisia, beliau langsung dimutasi dan justru mendapat dihadiahi promosi sebagau Dirut Garuda," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menilai Ari Askhara merupakan 'simpanan' orang kuat semasa Kementeriaan BUMN dipegang oleh Rini Soemarno. "Pasca masuknya beliau ke Garuda sekitar Nopember 2018, Kebijakan Ari Askhara dinilai mencekek leher, akan tetapi posisinya tetap sangat kuat dan tidak tergoyahkan serta namanya diidolakan semasa Kementerian BUMN dipegang Rini Soemarno," ungkapnya. Kini, Menteri BUMN Erick Thohir telah memberi sinyal yang tegas terkait kasus Ari Askhara. Kamaruddin berharap KPK dan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tidak diam dan segera menangani kasus tersebut secara hukum. "Publik menunggu, kapan Kepolisian RI dan KPK RI berani menangkap dan menahan yang bersangkutan untuk diproses ke pengadilan. Sebab telah terbukti merugikan keuangan negara khususnya dari pajak pendapatan negara, sektor impor barang dan jasa," pungkasnya.(Tim)