a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Road Safety Policing Fungsi Lantas Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Road Safety Policing Fungsi Lantas Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
Brigjen DR Chrysnanda Dwi Laksana (Dirkamsel Korlantas Polri)
Jakarta, Pro Legal News - Sebagai urat nadi kehidupan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjadi hal yang sangat mendasar dan penting diwujudkan dengan mengikuti perkembangan teknologi. Road safety policing sebagai model pemolisian pada fungsi lalu lintas di era digital pasca 2020 menuju Indonesia emas 2045.

Point-point penting sebagai prinsip prinsip mendasar dan berlaku umum:

1. Lalu lintas dalam mengimplementasikan dukungan terhadap pilar dasar kedaulatan bangsa Indonesia:
a. Lalu lintas yang mampu sebagai  pemersatu (persatuan dan kesatuan) bangsa.
b. Pendukung kedaulatan, ketahanan, kemampuan dan daya saing bangsa karena lalu lintas bukan sekedar gerak pindah melainkan sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa.
c. Lalu lintas menjadi bagian dari tupoksi Polri dalam memberikan jaminan keamanan dan rasa aman masyarakat,( perlindungan, pengayoman dan pelayanan)
d. Membangun peradaban ( budaya tertib) melalui program2 edukasi, pembangunan infrastruktur dan sistem2 pelayanan publik yang mencakup pelayanan : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan.
e. Lalu lintas sebagai co producer atau pendukung upaya2 peningkatan kualitas hidup masyarakat yaitu dengan terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan pelayanan kepolisian di bidang LLAJ yg priman ( cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses).

2. Geo strategis geo politis indonesia yang eksistensinya dan secara praksis implementatasinya didukung lalu lintas :
a. Perbatasan
b. Antar moda transportasi
c. Pengelolaan sumber daya alam
d. Pariwisata
e. Kota maupun lintasan
f. Pendistribusian logistik
g. Penanganan masalah yg bersifat emerjensi maupun kontijensi ( indonesia sbg negara majemuk rentan konflik sosial, rawan bencana alam)
h. Menghadapi program2 pemerintah pembangunan infrastruktur (toll nusantara dan proyek2 nasional maupun internasional)
i. Pengembangan BRI ( belt road inisiative)

3. Menghadapi dinamika dan perubahan yang begitu cepat di era revolusi industri 4.0 dan menuju society 5.0. Yang menuntut terbangunnya sistem pelayanan virtual berbasis elektronik yang saling terhubung ( on line) yang berbasis artificial intellgence dan internet of things dan terintegrasi sehingga pembangunan secara siber untuk mewujudkan big data system  dan one gate system.

4. Membangun Polantas yang profesional cerdas bermoral dan modern. Profesional di sini bermakna ahli yang berdasar kompetensi yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Cerdas bermakna : kreatif dan inovatif. Bermoral  bermakna : dibangun berdasar pada kesadaran dan akuntabilitas secara moral, hukum, administrasi dan fungsional ( pencapaian point 1, 2 dan 3). Modern berbasis pada Sistem2 IT  yang mampu memberikan pelayanan yang prima. Sehingga polisi di dalam menangani lalu lintas dapat menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan. Sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.

5. Sejalan dengan point 1 sd  4 maka langkah-langkah yang dibangun adalah :
a. Secara akademis : menyiapkan naskah akademik yang berbasis pada rasionalisasi road safety policing sebagai model pemolisian pada fungsi lalu lintas pasca di era revolusi industri 4.0 pasca 2020 menuju indonesia emas 2045. Dan kajian-kajian sebagai pembanding bench mark Yang disusun dalam pendekatan filosofis, yuridis, sosiologis dan fungsionalnya.
b. Secara administratif : menyiapkan model STOK yang dijabarkan dengan model-model struktur organisasi ( setidaknya ada 2 model) termasuk SOP nya
c. Secara hukum : mempersiapkan peraturan-peraturan pendukung dari perpol perkakor
d. Secara operasional dengan mengembangkan 8 tugas pokok polisi menangani lalu lintas ( edukasi, penegakkan hukum, rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi, pusat K3i ( komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi), koordinator antar pemangku kepentingan, analisa dampak lalu lintas, koordinator pengawas PPNS) setidaknnya dengan membangun dan mengimplementasikan Road safety policing sbb :
1) Membangun IT for Road safety : a. TMC untuk mendukung road safety management b. SSC untuk mendukung safer road c. ERI untuk mendukung safer vehicle d. SDC untuk mendukung safer people e. INTAN untuk mendukung post crash care. f. Smart management g. TAR traffic attitude record h. De merit point system i. Literacy road safety j. Road safety coaching k. Intellegent road safety media management ( Irsmm) l. Algoritma road safety
2) pengembangan PJR sbg polisi jalan raya
3) satuan pengkaji dan penanganan Angkutan sungai danau dan penyeberangan ( mengingat indonesia sbg negara kepulauan)
4) road safety border penanganan pd wilayah2 perbatasan dan jalur2 BRI
5) road safety tourism
6) penerapan E sidik dan Etle
7) RSPA road safety partneship action menuju smart city
8) cyber cops
9) crisis centre sbg satuan back up untuk emergency dan kontijensi
10) TARC traffic accident research centre
11) Road safety Research and Development
12) SDC untuk sekolah mengemudi, sistem uji sim, sistem penerbitan sim
13) sistem2 ANPR ( Automatic number plates recognation)
14) sistem Gakkum lalu lintas
15) sistem tilang ( manual, semi elektronik dan elektronik)
16) sistem data dan protokol data ( Irsms, data langgar, data ranmor, data pengemudi, dsb) scr on line yg mampu ditampilkan dlm info grafis info statistik dan indo virtu lainnya yg real time on time dan any time sbg bentuk prediksi antisipasi dan solusi.
17) sistem pelayanan prima pd one gate service system
18) forensik kepolisian di bidang road safety dan laboratorium road safety
19) sistem pendukung program2 pemerintah untuk : ERP, ETC, E PARKING, PUNNIC BOTTON, QUICK RESPONSE TIME, E BANKING dll
20) cyber security

e. Secara soft power dengan membangun kemitraan dengan unsur legislatif, yudikatif, eksekutif, akademisi, media, lsm (komunitas civil society), pelaku bisnis dan masyarakat dapat dikembangkan secara n helix
f. Secara politis

6. Menyiapkan model model struktur organisasi yang dapat melingkupi point 1 sd 5 secara dinamis dan visioner sebagai model pemolisian yang mampu memperbaiki meningkatkan yang kurang pada masa lampau, mampu menghadapi tantatangan tuntutan harapan masa kini maupun masa depan secara lokal nasional regional maupunn global.Brigjen DR Chrysnanda Dwi Laksana (Dirkamsel Korlantas Polri). 
Nasional Road Safety Policing Fungsi Lantas Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045