Satu Persatu Pengiayaan Relawan Jokowi Dijebloskan ke Penjara
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. saat memberikan keterangan kepada awak media
Jakarta, Pro Legal - Polisi terus mengembangkan kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Satu persatu pelaku yang diduga terlibat diperiksa dan dijebloskan dalam tahanan.
Hari ini Kamis (10/10) giliran juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin fan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah Iskandar yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iskandar sekitar pukul 10.00 WIB. "Agendanya pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (10/10).
Sedang Novel dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Poisi menyebut Novel berada di lokasi saat kejadian di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. "Dia ada di lokasi saat kejadian itu," ujar Kombes Argo.
Sehari sebelumnya, Rabu (9/10) penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Polisi mencecar Munarman dengan 20 pertanyaan terkait isi WhatsApp dari tersangka Supriadi.
Penyidik juga menanyakan kepada Munarman terkait peristiwa penganiayaan di Masjid Al-Falah yang terjadi pada Senin 30 September lalu. Munarman tidak mengetahui masalah penganiayaandi karane dia tidak ada di lokasi saat kejadian.
Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan tiga diantaranya wanita.
Polisi menjerat ketiga wsnita itu dengan pasal UU ITE. Ketiganya diduga merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Sedang tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Tim