Sejumlah Pelajar Gelar Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI
Jakarta, Pro Legal News - Sejumlah pelajar berdemo di depan Gedung DPR menuntut agar RUU KUHP dibatalkan. Salah satu peserta aksi berbicara soal pasal santet yang ada di RUU KUHP.
"Hewan peliharaan masuk ke halaman tetangga terus didenda Rp 10 juta. Undang undangnya ngawur. Terus tentang santet," kata siswa peserta aksi di belakang Gedung DPR, Rabu (25/9).
Pasal santet sendiri merupakan pasal baru yang sebelumnya tidak ada dalam KUHP. Pasal ini soal pendeklarasian diri sebagai dukun santet atau ilmu gaib yang terancam pidana selama 3 tahun.
Namun terkait Undang Undang ini, DPR dan pemerintah sudah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP. Pendemo adalah pelajar-pelajar SMA, SMK/STM se-Jabodetabek. Mereka sudah berkumpul sejak pagi.
Massa pelajar yang ikut aksi turut melempari gedung DPR dengan batu. Mengenakan seragam putih abu-abu atau pramuka, mereka juga melakukan aksi bakar-bakar. Mereka juga sempat masuk ke ruas Tol Dalam Kota membuat arus lalu lintas sempat macet. Rico