a a a a a a a a a a a
Serangkaian Bom di Sri Lanka Tewaskan 200 Orang Lebih, 400 Orang Luka | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Serangkaian Bom di Sri Lanka Tewaskan 200 Orang Lebih, 400 Orang Luka

Serangkaian Bom di Sri Lanka Tewaskan 200 Orang Lebih, 400 Orang Luka
Jakarta, Pro Legal News - Seluruh negara di dunia mengutuk keras serangan bom secara beruntun di tiga gereja, empat hotel dan sebuah rumah di Sri Lanka pada Minggu (21/4). Akibat bom itu 200 orang lebih tewas dan 400 orang lebih terluka.

Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan, dan menjadi catatan kelam dalam sejarah perjalanan hidup manusia. Apa pun alasan tindakan brutal tersebut tidak dapat diterima akal sehat.

Terlebih tidak ada ajaran agama yang membenarkan tindakan kekerasan, menebar ketakutan, membunuh orang yang tidak berdosa dan membunuh orang yang sedang melaksanakan ibadah. "Tindakan ini adalah perbuatan yang sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai ajaran agama. MUI mengutuk keras,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Senin (22/4).

Dijelaskan Zainut, Islam adalah agama damai. Dalam peperangan saja diajarkan untuk tidak boleh membunuh perempuan, orang tua, anak-anak, para rahib, pendeta, merusak bumi, memutilasi mayat, merusak rumah ibadah dan lain sebagainya.

Karenanya sangat menyedihkan jika ada sekelompok orang yang mengatas namakan agama melakukan tindakan brutal dan sadis. "Tindakan itu justru menodai kesucian ajaran agama," ujarnya.

Pihaknya menurut Zainut pun meminta kepada pemerintah Indonesia agar memelopori pertemuan negara-negara untuk melawan ancaman terorisme di dunia. Pasalnya, terorisme merupakan ancaman bagi perdamaian umat manusia.

Pihak MUI lanjut Zainut menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam kepada masyarakat Sri Lingka atas peristiwa tersebut. "Semoga masyarakat Sri Langka, khususnya keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah tersebut," ujar Zainut. Tim
Nasional Serangkaian Bom di Sri Lanka Tewaskan 200 Orang Lebih, 400 Orang Luka