a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Ilustrasi, demo penolakan UU Cipta Kerja (rep)
Jakarta, Pro Legal - Terkait gugatan terhadap Perppu Ciptaker, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Rabu (11/1) dengan Nomor 5/PPU-XXI/2023.

Sesuai akta registrasi yang ditandatangani Panitera MK Muhidin dikatakan sidang pertama akan digelar paling lambat 14 hari setelah laporan itu teregistrasi. Hal itu mengacu pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan MK Nomor 2/2021. "Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat e-BRPK," ujar Muhidin dalam akta registrasi tersebut, Kamis (12/1).

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil Perppu Ciptaker, Viktor Santoso meminta MK segera menjadwalkan sidang pendahuluan dalam pekan ini. "Atau selambat-lambatnya minggu depan," ujarnya.

Menurut Viktor hal itu penting untuk menunjukkan komitmen MK sebagai Guardian of Constitution. Sebab, kata Viktor, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu secara terang benderang telah mengangkangi Konstitusi dan melecehkan MK. "Masa sudah jelas-jelas ada praktik seperti itu Mahkamah Konstitusi malah terkesan diam dan memperlama proses penanganan pengujian formil Perppu tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1).

Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran). Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.(Tim)



Nasional