a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Ada 9 Pasal Dalam RKUHP Yang Ancam Kebebasan Pers

Ada 9 Pasal Dalam  RKUHP Yang Ancam Kebebasan Pers
ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Menurut Dewan Pers setidaknya ada sembilan pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam penjelasannya Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah mencermati pasal-pasal yang mengancam ekosistem pers tersebut.

Sehingga pihaknya berharap publik terus menyuarakan pasal-pasal bermasalah di RKUHP. "Dewan pers melihat untuk kepentingan upaya pencegahan pemberantasan terhadap kebebasan pers, sebagai mandat undang-undang. Kami mencermati ada 9 pasal," kata Ninik di Kompleks Parlemen, Selasa (19/7).

Adapun sembilan pasal-pasal di RKUHP tersebut yakni:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Ayat 1 Pasal 188 mengancam pidana penjara hingga empat tahun bagi siapapun yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di ruang publik. Namun, pidana tidak dapat dilakukan jika kajian dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal penghinaan presiden bisa dilakukan penuntutan hanya jika diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden secara tertulis alias merupakan delik aduan.

Setiap orang yang terbukti menghina presiden dan menyebarkannya diancam hukuman penjara hingga enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah

Pasal tersebut mengancam pidana hingga tiga tahun atau denda maksimal kategori IV bagi siapapun yang menghina pemerintah yang sah. Hinaan disyaratkan menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

Pasal 263 mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi siapapun yang terbukti secara sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarkat.
Sedangkan, Pasal 264 memberi ancaman pidana hingga dua tahun bagi siapapun yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

Pasal 280 memberi ancaman denda kategori II bagi siapapun yang tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat pada hakim. Ancama denda juga ditujukan pada siapapun yang tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 302 mengatur soal ancaman bagi siapapun yang melakukan perbuatan permusuhan atau ujaran kebencian di muka umum atas nama agama dapat dipidana penjara maksimal hingga lima tahun.

Sementara, Pasal 303 mengancam pencabutan izin bagi siapapun yang mengulangi tindak pidananya karena tuntutan profesi kurang dari dua tahun sejak vonis pertama.

7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Dua pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun bagi siapapun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara. Tuntutan hanya dapat dilakukan jika diadukan langsung oleh lembaga yang dimaksud.

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik
Barang siapa yang menghina atau melakukan pencemaran nama baik di depan umum terancam pidana maksimal hingga enam bulan atau denda kategori II.

9. Pasal 437 dan 443 Tindak Pidana Pencemaran

Pasal tersebut mengatur siapapun yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain agar diketahui umum dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman pidananya bisa menjadi empat tahun jika terdakwa tak bisa membuktikannya dalam proses pengadilan, dan pengunaan tersebut justru menjadi fitnah.(Tim)
Nasional Ada 9 Pasal Dalam  RKUHP Yang Ancam Kebebasan Pers