Jakarta, Pro Legal - Posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' yang dibuka Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak menerima aduan atas permasalahan yang tengah atau telah menjadi objek peradilan.
Ketentuan itu menjadi syarat di posko pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagramnya @setwapres.ri pada Selasa (12/11). "Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan," bunyi butir ke-5 syarat dan ketentuan pengaduan. Syarat administrative lainnya, masyarakat yang melapor juga harus membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan.
Pengadu juga harus merupakan orang yang mengalami kejadian secara langsung. "Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai," tulis Setwapres.
Seperti diketahui, sejak Senin (11/11) Gibran membuka posko 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Jakarta.
Masyarakat silih berganti berdatangan dan membuat pelaporan atas permasalahan yang dialami. Pada hari pertama tercatat sebanyak 55 orang melaporkan permasalahan mereka ke posko pengaduan. Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyebut pengaduan yang disampaikan masyarakat bermacam-macam.
Ia menjelaskan usai menerima laporan, Setwapres akan mempelajari permasalahan yang dialami pelapor. Lalu, Setwapres akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga Pemda terkait yang dinilai membawahi permasalahan tersebut.(Tim)