Ajukan Banding, Anwar Usman Merespon Putusan PTUN Jakarta
Juru Bicara MK Fajar Laksono (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mantan ketua MK yang juga merupakan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan permohonan banding untuk merespons putusan perkara nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 13 Agustus lalu.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, permohonan banding tersebut diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024. "Pembanding (penggugat): Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Diwakili oleh: Franky Saverius Simbolon, S.H," seperti dilansir dari laman PTUN Jakarta, Rabu (28/8).
Dalam permohonan itu pihak terbanding atau tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny Indrayana dan Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera menjadi tergugat intervensi.
Seperti diketahui, sebelumnya, delapan hakim konstitusi telah sepakat mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian. Kesepakatan itu dicapai melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu (14/8). "Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu lalu.
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas putusan PTUN," sambungnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. MK diwajibkan untuk mencabut keputusan a quo.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula. Kemudian menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.(Tim)