Aturan Tentang STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Data Diblokir Akan Berlaku Serentak Tahun Ini
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Korlantas Polri tidak akan menunda eksekusi penghapusan data kendaraan usai mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Ketentuan ini akan diberlakukan tahun ini.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, kebijakan itu akan langsung diterapkan menyeluruh di Indonesia. "Jadi tahun ini dan berlaku nasional," ujarYusri saat dihubungi, Selasa (3/1).
Yusri menjelaskan sebelum penghapusan data dimulai, kepolisian akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak di tahun ke delapan. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.
Pemberian surat peringatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Bunyi Pasal 85 peraturan tersebut sebagai berikut:
(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan.
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.
"Jadi tetap dimulai tahun ini setelah surat peringatan ketiga langsung dihapus sesuai ketentuannya," ujarnya.(Tim)