a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Banyak Guru Honorer Dipecat Punya Dapodik dan NUPTK

Banyak Guru Honorer Dipecat Punya Dapodik dan NUPTK
Aksi guru honorer menuntut peningkatan kesejahteraan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam keterangannya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan banyak guru honorer yang dipecat sepihak padahal mereka tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri sekaligus membantah pernyataan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyebut pemecatan dilakukan pada guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mengantongi NUPTK. "Dinas Pendidikan ber-statement bahwa mereka menghitung ada 400 guru yang terdampak cleansing. Bahkan mengatakan bahwa yang terdampak itu hanya yang tidak punya NUPTK, tidak punya Dapodik," ujar Iman saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (17/7).

"Padahal dari 107 laporan yang masuk ke P2G, 76 persen lebih dari setengahnya itu mengaku sudah memiliki dapodik. Jadi sekali lagi itu adalah kebohongan publik," jelasnya.

Iman juga mengungkapkan banyak guru honorer yang dipecat ini dinonaktifkan sepihak dari dapodik. Hal ini merembet pada hak-hak dan kesempatan mereka.

Dia menyebut banyak guru honorer yang masih ingin mencoba daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tidak bisa karena sudah tak terdaftar lagi di Dapodik. "Mereka juga tidak diberikan kesempatan untuk berkompetisi, untuk ikut seleksi PPPK. Jadi kami kira ini sangat tidak berkeadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Disdik DKI Jakarta membantah memecat ratusan guru honorer secara sepihak. Disdik DKI mengaku tengah melakukan penataan guru honorer. "Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Menurut Budi, Disdik DKI Jakarta telah melarang sekolah untuk menerima guru honorer sejak 2017. Namun, beberapa sekolah tak mengindahkan larangan tersebut. Mereka tetap mengangkat guru honorer dan menggajinya dengan dana BOS.

Padahal di dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan empat kriteria guru yang bisa digaji dengan dana BOS.

Pertama, berstatus bukan aparatur sipil negara. Kedua, tercatat pada Dapodik. Ketiga, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Keempat, belum mendapatkan tunjangan profesi guru. "Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," ujar Budi.(Tim)



Nasional Banyak Guru Honorer Dipecat Punya Dapodik dan NUPTK