Bawaslu Putus Zulhas Bersalah Karena Kampanye Tanpa Cuti
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat berkampanye (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah proses persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah lantaran sebagai pejabat publik telah melakukan kampanye politik tanpa cuti.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2). "Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Puadi.
Maka atas perbuatannya itu, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Sementara itu Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pasal itu diatur pejabat publik harus cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Sesuai aturan yang ada dalam Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menyatakan cuti hanya diberikan sehari sepekan. Peraturan yang ada juga menyatakan di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan. Dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye Pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.
Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ketua PAN itu juga disebut menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024. Menurut Totok persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu. "Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," jelasnya.
Sementara berdasarkan penjelasan dari PAN sudah ada surat cuti dari Mensesneg. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan menghargai putusan Bawaslu, kemudian menegaskan Zulhas tidak bermaksud untuk melanggar aturan. "Tidak ada maksud, Bang Zulkifli Hasan yang sekaligus Mendag untuk melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye," uajr Viva. "Jadi kami merasa bahwa kami akan tetap taat, patuh, bahwa pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain itu, dia juga memastikan Zulhas sudah mendapat izin cuti dari Mesesneg. Namun, terdapat perbedaan penafsiran terkait aturan izin cuti di dalam UU Pemilu.
"Memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti. Kalau di dalam UU No 7/2017 itu kan sehari sepekan. Kemudian ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power dan cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.(Tim)