Belum Temukan Bukti, KPK Tidak Ingin Paksakan Untuk Usut Korupsi Formula E
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memaksakan menaikkan status perkara dugaan korupsi gelaran Formula E di Jakarta ke tahap penyidikan jika tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sekaligus mengonfirmasi kabar gelar perkara atau ekspose yang dilakukan KPK terkait ajang balap mobil listrik tersebut. "(Kalau di penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan) tidak ditingkatkan ke penyidikan," ujar Johanis kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) malam.
Saat itu Johanis juga membantah kabar yang mengatakan KPK telah melakukan ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Dia berujar kedua lembaga hanya berkoordinasi.
Johanis mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyatakan koordinasi tersebut untuk mengetahui kerugian negara dalam Formula E. "Masih sebatas koordinasi saja," tutur Johanis. "Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," sambungnya.
Johanis mengklaim penyelidikan Formula E tidak ada kendala. Tim penyelidik, terang dia, masih bekerja mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
Dia pun membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK tertentu memaksa jajaran penindakan untuk meningkatkan status Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat di internal KPK merupakan sesuatu hal yang wajar. "Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan. Diduga hal ini terkait dengan penanganan laporan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Pihak pelapor merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Laporan itu diduga imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose yang digelar KPK bersama BPK pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu itu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Menurut keterangan sumber, tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.(Tim)