Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (rep)
Jakarta, Pro Legal - Seusai dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro buka suara terkait perkara Formula E di DKI Jakarta. Dalam penuturannya, Endar enggan menjawab tegas keterkaitan hal tersebut, namun menyatakan perbedaan pendapat dalam gelar perkara atau ekspose merupakan hal yang lazim. "Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya, perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose, tapi ya enggak pernah ada keputusan, enggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik [penyidikan] atau tidak," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (3/4).
Endar menyatakan dirinya bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani suatu perkara. Ia tidak menampik fakta ada kebetulan yang mengaitkan antara pencopotan dengan pendapat berbeda dalam ekspose Formula E. "Kalau masalah perbedaan pendapat itu apakah terkait dengan ini ya mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebenaran yang suruh pindah saya sama pak Karyoto [Deputi Penindakan dan Eksekusi]," ujarnya.
Menurut keterangan sejumlah sumber, Endar dan Karyoto tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu konon berbeda dengan Komisioner KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari kejadian itu, sumber menyebut pimpinan KPK mengusulkan pembinaan karier terhadap Endar dan Karyoto ke institusi asal Polri pada November 2022 silam. Endar dan Karyoto juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya. KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Saat ini Karyoto telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
Sedangkan nasib Endar di KPK masih menggantung. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih ingin mempertahankan Endar di KPK, namun Firli Cs menginginkan sebaliknya yakni memulangkan yang bersangkutan.(Tim)