Dalam KUHP Baru Menghina Presiden Bisa Dipidana Penjara 3 Tahun Dan Denda Rp 200 Juta
Ilustrasi, (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden.
Rumusan tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV setara dengan Rp 200 juta."Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 218 ayat (1).
Bagian penjelasan pasal tersebut menyebut menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Tetapi pada Ayat (2) pasal itu memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat. "Yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden," demikian bunyi penjelasan pasal 218 ayat (2).
Dalam bagian tersebut juga menjelaskan, jika dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara , dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KUHP itu juga mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) disebutkan setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam pasal 79 KUHP, denda kategori II setara dengan Rp10 juta. "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 240 ayat (2).
Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 241 dijelaskan pidana bisa diperberat hingga tiga tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 241 ayat (1). Lembaga negara yang dimaksud dalam KUHP yaitu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Bagian penjelasan pasal tersebut menyatakan menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga Negara.
KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026. (Tim)