a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dalam Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, 29 Saksi Dihadirkan

Dalam Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, 29 Saksi Dihadirkan
Proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan mendapat penjagaan ketat (rep)
Surabaya, Pro Legal - Dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1), setidaknya 29 orang saksi akan dihadirkan. Para saksi itu memberikan keterangan dan kesaksian untuk terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman, para saksi yang dihadirkan terdiri dari korban hingga anggota Polri. "Saksi yang kami panggil antara lain korban 18 orang, steward tujuh orang, pegawai Dispora Kabupaten Malang tiga orang, Polri satu orang," ujar Fathur, Rabu (18/1).

Fathur mengaku pihaknya sudah berkoordinasi para saksi yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami sudah koordinasi, untuk teknis pelaksanaan [pemeriksaan] saksi korban yang di bawah perlindungan LPSK," ujarnya.

Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/1) dan Jumat (20/1) lusa. Sidang besok akan dijalani oleh terdakwa Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Jika dalam sidang perdana berlangsung secara online, sidang lanjutan nanti keduanya akan dihadirkan secara langsung di PN Surabaya.

Sedangkan, untuk tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat (20/1). Sidang masih tetap digelar secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau ekspesi.

Ketiganya yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) kemarin.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(Tim)


Nasional Dalam Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, 29 Saksi Dihadirkan