DPR Akan Sahkan RKUHP Dalam Sidang Paripurna 6 Desember
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Berdasarkan jadwal, DPR akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam forum rapat paripurna . Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12/2022).
Sesuai catatan Setjen DPR, RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna tersebut. Berikut ini agendanya:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation); dan 3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11) lalu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Komisi III DPR sebelumnya menggelar rapat panitia kerja atau panja dengan pemerintah. Disepakati bahwa RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III DPR. Semua fraksi setuju.(Tim)