Dua Oknum TNI Diduga Terlibat Dalam Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
[b]Penertiban sebuah cafe yang berbuntut penyerangan terhadap kantor Satpol PP Denpasar (rep)[/b\]
Jakarta, Pro Legal-Setelah peristiwa penyerangan kantor Satpol PP terungkap jika dua anggota TNI ditangkap karena diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali.
Menurut Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Fadjar Wahyudi Broto penangkapan dilakukan setelah Tim Intel Kodam melakukan investigasi usai mendapat informasi dugaan keterlibatan anggota TNI. "Sudah menangkap dan saat ini menetapkan oknum TNI tersebut berinisial Praka JG dan Pratu VS," ujar Fadjar melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Fadjar `mengatakan dua anggota itu telah diserahkan ke Pomdam IX/Udayana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum penangkapan terhadap dua anggota TNI tersebut, Pangdam IX/Udayana Mayjen Harfendi telah menegaskan pihaknya bakal menindak tegas jika memang terbukti ada anggota yang terlibat. "Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ujar Harfendi.
Seperti diketahui telah terjadi penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Bali, oleh sekelompok orang tak dikenal. Massa dilaporkan juga menganiaya sejumlah anggota Satpol PP hingga babak belur terluka parah.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan penyerangan terjadi pada Minggu (26/11) dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA.
Dalam peristiwa itu ada sejumlah petugas Satpol PP yang menjadi korban luka, tiga di antaranya bahkan harus menjalani perawatan di RSUD Wangaya, Kota Denpasar.(Tim)