a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Empat Orang Luka-Luka Akibat Bentrok Pasca Penetapan Putra Mahkota Keraton Surakarta

Empat Orang Luka-Luka Akibat Bentrok Pasca Penetapan Putra Mahkota Keraton Surakarta
Prosesi penetapan Putra Mahkota Keraton Surakarta oleh Paku Buwono XIII (rep)
Jakarta, Pro Legal - Penetapan putra mahkota oleh Paku Buwono XIII di keratin Surakarta beberapa waktu lalu memicu konflik. Bahkan berujung terjadinya
bentrokan pada Jumat (23/12) sore. Sebanyak empat orang mengalami luka-luka.

Bentrokan itu diduga terjadi antara pihak Paku Buwono XIII (Hangabehi) dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng.
Seperti diketahui, LDA menentang keputusan PB XIII menetapkan putra tunggalnya Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya, hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, sebagai putra mahkota.

Menurut LDA, PB XIII telah mengambil langkah keliru. Gusti Moeng menyebut PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi. "Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," ujar Moeng.

Gusti Moeng menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat menjadi sebagai putra mahkota karena ia anak tertua daripada KGPH Purbaya. Menurutnya, penetapan Purbaya sebagai putra mahkota bisa batal demi hukum. "(Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," ujarnya.

Gusti Moeng mengklaim para sentono dan abdi dalem tidak sreg dengan penetapan KGPH Purbaya. Usai kirab budaya pada Sabtu (24/12) lalu, Gusti Moeng pun melakukan alih asma (alih nama) Mangkubumi menjadi Hangabehi. "Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono (kerabat keraton), hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh, sebetulnya (nama tersebut) sama dengan yang sekarang jadi raja (PB XIII)," katanya.

Menyikapi terjadinya konflik dalam keratin itu, Kapolres Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan kedua pihak rencananya akan menggelar mediasi pada Senin (26/12).

Saat itu Iwan mengaku belum menerima laporan buntut bentrok di keraton. Menurutnya, jika ada laporan masuk, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku. "Karena kami menyadari itu area keraton, karena semua keluarga. (Jika ada laporan masuk) tidak ada masalah, seluruh warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kalau ada laporan kami proses," katanya, Minggu (25/12).(Tim)


Nasional Empat Orang Luka-Luka Akibat Bentrok Pasca Penetapan Putra Mahkota Keraton Surakarta