Jakarta, Pro Legal- Mantan Presiden, Joko Widodo ternyata menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser. Hal itu ia lakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Peraturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya. "Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini," bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp 5.180.700. Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp 2.064.100 dan paling besar Rp 3.179.100.
Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp 3.287.800 dan paling besar Rp 6.373.200. Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp 2.436.100 dan paling besar Rp 3.746.900.
Dalam peraturan itu Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.
Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.
Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp 8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000. PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala. Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala ; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik," bunyi pasal 3D.
Kenaikan gaji bagi hakim berpredikat baik dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan diterbitkan. Hakim yang berpredikat amat baik dan patut jadi teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Mereka langsung menerima kenaikan gaji setelah pemberitahuan. Lalu kenaikan gaji berikutnya dipercepat.
Seperti diketahui, para hakim sempat melakukan cuti massal, Senin (7/10) sebagai bentuk protes terhadap gaji yang tak kunjung naik. Sejumlah persidangan tertunda akibat aksi itu.
Menyikapi itu DPR sempat menggelar audiensi untuk mendengarkan aspirasi para hakim pada hari berikutnya. Kala itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji memperbaiki nasib para hakim. "Saya juga kaget saya mendengar kondisi kalian, tadi saya sudah merencanakan saya memperbaiki kondisi kalian," ujar Prabowo melalui sambungan telepon yang diperdengarkan dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10).(Tim)