Hakim Agung Suharto Resmi Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Hakim Agung Suharto (rep)
Jakarta, Pro Legal - Dengan disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), proses pemgambilan sumpah jabatan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).
Pengangkatan Hakim Agung Suharto itu untuk mengisi kekosongan posisi tersebut setelah Hakim Agung Sunarto dilantik menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu. Berbeda dengan pelantikan pejabat negara lainnya, Jokowi tidak memimpin pengucapan sumpah hakim MA. Ia hanya menyaksikan Suharto membacakan sumpah jabatan. "Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suharto membacakan sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Suharto diangkat menjadi Wakil Ketua MA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2024. Suharto menjadi hakim agung sejak 2021. Suharto dikenal publik salah satunya karena kasus pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri Ferdy Sambo.
Suharto menjadi salah satu hakim yang menganulir hukuman mati Sambo di tingkat kasasi. Berkat putusan itu, Sambo hanya divonis penjara seumur hidup.
Ia merupakan sarjana hukum dari Universitas Jember tahun 1984 dan Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003. Suharto pernah menduduki sejumlah jabatan penting di bidang kehakiman. Suharto menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tahun 2016.
Pada 2023, ia menjadi Juru Bicara MA. Selain itu, ia menjabat Ketua Kamar Pidana MA di tahun yang sama.
Ia terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial melalui Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Senin (22/4) di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Ia memperoleh 24 suara dari total 46 suara.(Tim)