a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini soal Etik Hakim PN Surabaya

Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini soal Etik Hakim PN Surabaya
Gregorius Ronald Tannur (31 saat persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menanggapi aduan terkait putusan bebas Ronald tannur, Komisi Yudisial menjadwalkan pemeriksaan keluarga Dini Sera Afriyanti (29) dan kuasa hukum dari LBH Damar Indonesia sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, munculnya laporan dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan keputusan hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Pemeriksaan akan berlangsung hari ini, Kamis (8/8). "KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia sehingga digelar secara tertutup," ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata melalui siaran pers pada Rabu (7/8).

KY juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendapat tambahan bukti. Pihak terlapor juga nantinya diperiksa. "KY juga memastikan akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (terlapor) untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," ujar Mukti.

Mukti berharap majelis hakim PN Surabaya bisa hadir memenuhi panggilan KY. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ujarnya.

Keluarga Dini Sera dan LBH Damar Indonesia didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka saat membuat laporan pengaduan ke KY Senin (29/7) lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.(Tim)



Nasional Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini soal Etik Hakim PN Surabaya