a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Imigrasi Telah Deportasi 1.503 Warga Asing Dalam Kurun Waktu 6 Bulan

Imigrasi  Telah Deportasi 1.503  Warga Asing Dalam Kurun Waktu 6 Bulan
Sejumlah warga asing yang akan dideportasi oleh Imigrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Selama 6 bulan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) sepanjang semester I tahun 2024. Sebanyak 1.503 di antaranya menerima sanksi deportasi.

Angka penindakan itu meningkat 75,19 persen dibandingkan TAK pada semester I tahun 2023 dengan angka 1.165 TAK. "Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen-nya merupakan sanksi deportasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Selasa (9/7).

Silmy juga menjelaskan berbagai macam model pelanggaran para WNA. Di antaranya berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Silmy mengungkapkan deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.

Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah pelanggaran dalam enam bulan pertama di tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Menurut Silmy, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Sebanyak 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK. "Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," ujar Silmy.

Ditjen Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan "Jagratara" yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan siber diamankan. "Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi," ujar Silmy.(Tim)


Nasional Imigrasi  Telah Deportasi 1.503  Warga Asing Dalam Kurun Waktu 6 Bulan