Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Akhirnya Direvisi KPU
Paslon Capres dan Cawapres 2024 (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah ada kesimpang siuran, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meralat jadwal debat Capres-Cawapres sesi keempat yang semula diadakan pada 14 Januari 2024, menjadi 21 Januari 2024.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.
Sesuai data dari KPU yang terbaru jadwal debat Capres-Cawapres adalah :
- Debat I tanggal 12 Desember 2023
- Debat II tanggal 22 Desember 2023
- Debat III tanggal 7 Januari 2024
- Debat IV tanggal 21 Januari 2024
- Debat V tanggal 4 Februari 2024
Jadwal itu terkonfirmasi berdasarkan keterangan dari August Mellaz "Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar," ujarnya.
Masih berdasarkan keterangan dari KPU, dDebat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Materi debat Capres-Cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.
Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan.
Terakhir, penutup.
Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya. "Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.(Tim)