a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kabareskrim Anggap Tudingan Hendra-Sambo Soal Tambang Ilegal Adalah Pengalihan

Kabareskrim Anggap Tudingan Hendra-Sambo Soal Tambang Ilegal Adalah Pengalihan
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (rep)
Jakarta, Pro Legal – Merespon tudingan eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo yang menyebut dirinya terima 'setoran' dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuding balik mereka.

Menurut Agus, jika laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal yang menyeret namanya benar, harusnya saat itu Sambo dan Hendra langsung menindak semua. Namun, kedua mantan polisi itu malah diam dan baru angkat suara sekarang.

Bahkan Agus menuding balik bahwa Hendra dan Sambo melempar isu itu untuk mengalihkan isu lain. Ia juga menduga justru mereka yang menerima uang 'setoran'. "Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam.

Selanjutnya Agus membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal di Kaltim itu. Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti bahwa dia terlibat. "Keterangan saja tidak cukup," ujarnya.

Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi. "Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.

Sementara belum diketahui respon dari pihak Sambo dan Hendra, maupun para pengacara yang mewakili mereka atas pernyataan Agus itu.

Seperti diketahui, surat penyelidikan yang yang dimaksud Agus sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp 2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang 'koordinasi'.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo. "Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo kepada wartawan di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam.

Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

Kemudian pada poin H, dikatakan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Di satu sisi, sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat ini merupakan terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(Tim)





Nasional Kabareskrim Anggap Tudingan Hendra-Sambo Soal Tambang Ilegal Adalah Pengalihan