Kapolda Instruksikan Untuk Tindak Tegas Terhadap WNA Yang Gunakan Pakai Pelat Motor Palsu
WNA pergunakan pelat motor palsu (rep)
Denpasar,Pro Legal-Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memerintahkan anak buahnya menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) atau turis mancanegara yang melanggar lalu lintas, termasuk memakai pelat motor palsu. "Jangan sampai, kalau hal ini dibiarkan menjadi suatu hal yang dianggap benar. Karena itu, saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh polres, tidak hanya wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi seluruh wilayah," ujar Putu di Kabupaten Karangasem, Bali, Senin (6/3).
Menurut Kapolda, pihaknya mengingatkan para pemilik rental kendaraan agar menjelaskan kepada para turis asing ini soal aturan berkendara. Ia telah meminta jajarannya membuat surat edaran terkait syarat meminjam kendaraan. "Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan. Kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti kendaraan motor harus pakai helm dan lain-lain dan termasuk pelat nomor. Pelat nomor yang ngarang-ngarang kita tangkap, kita sita kendaraannya," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah WNA atau turis asing memakai motor atau mobil sewaan dan mengganti pelat nomornya dengan nama tertentu yang tidak sesuai aturan alias pelat palsu. Mereka juga berkendara tanpa helm.
Hingga Minggu (5/3), polisi telah menangkap empat WNA karena memakai pelat palsu. "Di Nusa Lembongan telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya WNA dan masyarakat lokal," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, Minggu.(Tim)