a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kapolri Mutasi 60 Perwira Tinggi dan Menengah

Kapolri Mutasi 60 Perwira Tinggi dan Menengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 60 Perwira Tinggi (Pati) Perwira Menengah (Pamen) Polri.

Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2163/IX/KEP./2023 dan ST/2164/IX/KEP./2023 tertanggal 26 September 2023.

Surat itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo. "Ini merupakan penyegaran dan tour of duty," ujar Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (26/9).

Dalam mutasi tersebut Listyo menunjuk Irjen Achmad Kartiko Kapolda Aceh menggantikan Irjen Ahmad Haydar yang memasuki masa pensiun. Selain itu Kapolri juga menunjuk Kombes Armia Fahmi sebagai Wakapolda Aceh yang baru menggantikan Brigjen Syamsul Bahri yang telah pensiun. Lewat rotasi itu, Armia akan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Kapolri juga menugaskan Brigjen Awi Setiyono sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Brigjen Heri Sulistianto yang telah pensiun.

Sedangkan untuk wilayah Polda Metro Jaya, Kombes Susatyo Purnomo Condro dipindahtugaskan dari Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Ia menggantikan posisi Kombes Komarudin yang ditugaskan sebagai Dirlantas Polda Jawa Timur. Komarudin tercatat menggantikan jabatan yang ditinggalkan oleh Kombes Muhammad Taslim Chairuddin.

Sementara itu Taslim kini diangkat menjadi Wagub Akpol Lemdiklat Polri. Selanjutnya Kapolri merotasi Wakapolres Tangerang Kota AKBP Bambang Yudhantara yang kini ditugaskan menjadi Atase Pol/Slo Divhubinter Polri.

Dalam mutasi yang sama, Kapolri mencopot AKBP Reinhard H Nainggolan dari jabatannya sebagai Kapolres Dairi menjadi Pamen Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan. Untuk mengisi jabatan yang kosong, Listyo menunjuk AKBP Agus Bahari Parama Artha sebagai Kapolres Dairi.

Jabatan Kapolres Dairi itu karena Reinhard saat ini sedang diproses oleh Propam Polda Sumatera Utara buntut dari penganiayaan yang dilakukannya terhadap Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/8) di Polres Dairi. Namun AKBP Reinhard mengaku tidak ada pemukulan melainkan hanya tindakan disiplin untuk personel karena tidak menjalankan tugas membunyikan lonceng dari penjagaan Polres Dairi dan tidak mengangkat Radio HT.

Salah satu korban, Bripka David Sitompul menceritakan, Kapolres menampari satu persatu personel yang saat itu sedang kegiatan kebersihan di Mapolres pada Senin (28/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurutnya saat itu ada beberapa personel yang ditampar. Namun dirinya dan Bripka Hendrik Simatupang yang paling parah mendapatkan penganiayaan sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit.(Tim)
Nasional Kapolri Mutasi 60 Perwira Tinggi dan Menengah