a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Karena Kerap Mangkir Saat Sidang, Dito Mahendra Dilaporkan ke Polda Banten

Karena Kerap Mangkir Saat Sidang, Dito Mahendra Dilaporkan ke Polda Banten
Nikita Mirzani terlibat perseteruan dengan Dito Mahendra (rep)
Serang, Pro Legal – Karena selalu mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus Nikita Mirzani, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polda Banten.
Laporan Kejari Serang atas Dito Mahendra itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022. "Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Selasa (3/1).

Pacar dari Nindy Ayunda itu dilaporkan ke Polda Banten, karena selalu mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, untuk hadir sebagai saksi korban dalam kasus dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dito dipanggil ke dalam persidangan untuk memberi kesaksian langsung di depan hakim atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Nikita Mirzani yang dibuatnya di Mapolresta Serang Kota. "MD (34), dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali," ujar Shinto.

Seperti diketahui, sebelumya Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya akan melaporkan Dito Mahendra ke polisi karena telah mangkir pemanggilan sebagai saksi di persidangan sebanyak empat kali. Tindakan Dito itu dianggap telah masuk ke dalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.

Mahendra Dito juga dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. "Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkarapidana sebagaimana Pasal 224 KUHP," ujar Rezkinil di kantornya, Jumat lalu.

Dalam perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, PN Serang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita Mirzani.
Salah satu alasan utama penjatuhan vonis itu adalah karena Dito Mahendra selaku pelapor tak pernah menghadiri persidangan saat dipanggil untuk memberi kesaksian.(Tim)
Nasional Karena Kerap Mangkir Saat Sidang, Dito Mahendra Dilaporkan ke Polda Banten