Kasus Hasyim Dinilai Bersifat Pribadi Bukan Kelembagaan, KPU Tidak Mau Minta Maaf
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menyikapi kasus Hasyim Asy’ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN perempuan di Den Haag, Belanda.
Menurut Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin, kasus yang dihadapi oleh Hasyim bersifat pribadi dan tidak terkait dengan KPU sebagai lembaga. "Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Afif juga mengatakan KPU terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh pihak demi memperbaiki kinerja KPU ke depan. Terlebih masukan itu diperlukan bagi KPU untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang. "Pada akhirnya KPU sadar tidak bisa sendirian, kami minta dukungan para pihak, tentu kementerian, lembaga kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, dan juga teman-teman LSM perguruan tinggi," ujar Afif. "Seluruhnya kita akan sama-sama ajak untuk menyukseskan perhelatan Pilkada 2024 yang sudah tidak lama lagi," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial CAT. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).(Tim)