Kemenag Akan Digugat ke PTUN Pasca Copot Empat Dirjen
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (rep)
Jakarta, Pro Legal News - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pencopotan Dirjen Bimas oleh Yaqut itu terbilang mengejutkan, sehingga salah satu pejabat yang diberhentikan meresponsnya dengan rencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana gugatan ini diajukan Thomas Pentury yang dicopot Yaqut dari jabatannya sebagai Dirjen Bimas Kristen. Ia menilai pencopotannya cacat prosedur. "Kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat," ujar Thomas, Selasa (21/12).
Menurut Thomas, keputusan Yaqut mencopotnya dari kursi Dirjen. Menurutnya, kebijakan itu tidak memiliki alasan yang jelas. Karena itu, ia juga berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Memprotes keputusan Sekjen Kemenag yang memutasinya ke jabatan fungsional. Thomas menyatakan, seharusnya dia dimutasi ke jabatan setara eselon I. "Harusnya diskusi dulu, bukan langsung diberhentikan. Saya merasa tidak ada kesalahan, termasuk korupsi atau apapun," kata Thomas," ujarnya.
Seharusnya Yaqut semestinya bisa memanggilnya terlebih dahulu dan menyampaikan alasan mutasi tersebut. "Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot," ujarnya.
Menanggapi keberatan mantan Dirjen itu Kemenag persilakan gugat di PTUN. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali mempersilakan empat Dirjen tersebut menggugat keputusan tersebut ke PTUN. "Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).
Menurut Nizar, pejabat eselon I yang dicopot tidak hanya empat melainkan enam. Dua pejabat lainnya adalah Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.
Nizar juga menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran. Nizar juga menyebut Yaqut berhak untuk tidak menyampaikan pertimbangan mutasi tersebut kepada para pejabatnya. "Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.(Tim)