Kombes Irwan Kembali Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Pemerasan SYL
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (rep)
Semarang, Pro Legal- Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL).
Dalam kasus itu Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyidikan. Ia sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Agenda pemeriksaan terhadap Irwan ini dikonfirmasi oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Kata dia, Irwan berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan itu pada Selasa (10/10). "Dia dipanggil sebagai saksi dan hari ini sudah berangkat ke sana," ujar Luthfi di Hotel Patra Semarang, Selasa (10/10).
Luthfi juga mengatakan jika sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk memberikan pendampingan hukum untuk Irwan. "Kalau pemeriksaan saksi belum (ada bantuan hukum) ya, masih secara internal dipanggil ke sana,"ujarnya.
Sementara Polda Metro Jaya belum memberikan komentar terkait jadwal atau agenda pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang ini.
Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Irwan di tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya, Minggu (8/10).
Seperti diketahui Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Buntutnya, Syahrul pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Terkait kasus ini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi di tahap penyelidikan. Di antaranya Syahrul dan Kombes Irwan Anwar. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP.(Tim)